Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Banten saat ini sedang melakukan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) secara online sesuai dengan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Dibawah Pengawasan Inspektorat Utama sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Bawaslu yang memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi atas implementasi pembangunan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Banten terus melakukan upaya-upaya pemenuhan data dukung dalam mewujudkan zona integritas di Bawaslu Banten.
“Iya, Bawaslu Provinsi Banten saat ini sedang dalam proses upload data dukung melalui aplikasi PMPZI dalam rangka menerapkan pembangunan zona integritas untuk menuju terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Bawaslu Provinsi Banten,” jelas Kepala Bagian Administrasi yang juga sekaligus selaku Ketua Tim Pelaksana PMPZI Bawaslu Banten John Abdullah Buluran saat ditemui usai Rapat Tim Zona Integritas di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Banten. Senin, (18/10/2021).
“Ada beberapa bentuk dokumen pendukung yang sedang disiapkan baik itu dalam bentuk data, dan video. Dan progres untuk Bawaslu Provinsi Banten saat ini sudah semakin baik, Targetnya minggu ini semua data dukung yang diperlukan harus selesai dipenuhi dan diupload,” imbuhnya kemudian. “Kedepan semoga target-target yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dan Road Map Reformasi Birokrasi Bawaslu Tahun 2020-2024 dapat tercapai dengan baik.”harapnya.
Diungkapkan Pria asal Ternate ini bahwa penilaian mandiri untuk Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas meliputi 2 (dua) unsur. Yang pertama Unsur Pengungkit, yang terdiri atas penilaian terhadap 6 (enam) area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Pelayanan Publik. Kedua yaitu Unsur Hasil, terdiri atas nilai survei persepsi korupsi / survei eksternal dan persentase temuan yang telah ditindaklanjuti, dan nilai persepsi kualitas pelayanan.
Sebagai informasi ada 7 (tujuh) unit kerja diantaranya Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang termasuk dalam mitra kerja Inspektorat Wilayah I yaitu Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi D.I. Yogyakarta, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan Bawaslu Kabupaten Serang.