Tangerang. Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan terdapat 3 (tiga) sumber peraturan sebagai pedoman pelaksanaanya. Peraturan itu terdiri dari Undang-undang sebagai peraturan yang bersifat umum, Peraturan KPU sebagai atauran teknis tahapan Pemilihan, dan Peraturan Bawaslu sebagai pedoman teknis pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono dalam lanjutan kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). Selasa, (05/10/2021).
“Ada banyak regulasi dalam Pemilu yakni UU sebanyak 1 dokumen, ada PKPU setelah itu ada Peraturan Bawaslu juga yang mengatur Pemilu dan Pilkada”, kata Rudi
Pemilihan umum atau yang sering disingkat menjadi pemilu merupakan sebuah agenda yang diadakan dalam jangka waktu tertentu dalam pemerintahan Indonesia. Sedangkan pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari pemilihan umum yang berlangsung di suatu provinsi. Dimana setiap provinsi tentunya terdapat kota maupun kabupaten yang memiliki sistem pemerintahan masing-masing.
“Dalam Pemilu terdapat 12 tahapan penting mulai dari Perencanaan program hingga pengambilan sumpah dan janji calon terpilih, sedangkan dalam Pemilihan ada 10 tahapan yakni mulai dari Penandatanganan NPHD sampai proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS”, ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Serang tersebut.
Menurutnya, terdapat beberapa tahapan yang perlu kita awasi bersama yakni tahapan pemutakhiran data pemilih. Kampanye dan masa tenang, serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara itu dikesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Ade Jarkoni dalam pemaparannya menjelaskan bahwa definisi Pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dan melanggar peraturan Perundang-undangan Pemilu untuk Pemilihan Umum dan UU Pemilihan untuk Pemilihan Kepala Daerah.
“Ada 3 jenis pokok pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yakni administratif Pemilu dan aministratif TSM, tindak pidana serta kode etik, begitu juga pada Pemilihan terdapat jenis pelanggaran yang sama.” terangnya.
Selain memberikan materi, fasilitator juga memberikan permainan kepada peserta SKPP yang tujuannya untuk melatih konsentrasi dan kekompakan sesama peserta.