Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu telah ditandatangani oleh Presidan terdapat beberapa penyempurnaan yang dilakukan salah satunya terkait dengan larangan dan ancaman hukuman bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pada pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu. “Jika ada PNS terbukti melanggar netralitasnya sebagai ASN pada Pilkada maupun Pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 dapat dijatuhi hukuman disiplin dari yang teringan berupa teguran lisan hingga yang terberat yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat seperti disebutkan dalam Pasal 8,” Ujar Fritz Edward Siregar Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin melalui siaran persnya. Selasa, (14/9/2021).
“Untuk itu Bawaslu berharap ancaman Hukuman Disiplin yang tercantum di atas dapat menjadi pencegahan dan pengingat bagi setiap PNS dan juga ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 agar pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Pemilihan tahun 2020 tidak terulang kembali.” tegasnya.
Peraturan ini juga memperkuat pengaturan tentang Disiplin PNS dari PP sebelumnya No. 53 Tahun 2010, dimana dalam PP No. 94 Tahun 2021 deskripsi larangan bagi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah disamakan dengan larangan PNS untuk memberikan dukungan calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga naskah lengkapnya menjadi Pasal 5 tentang larangan bagi PNS dalam huruf n, memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Bawaslu sangat mengapresiasi PP ini karena Peraturan tersebut tentu akan berdampak positif bagi pelaksanaan dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 terutama pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN).” Lanjutnya.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN, terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik, 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol, 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon. Atas pelanggaran tersebut rekomendasi Bawaslu kepada KASN yang kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada PPK sebanyak 1.562.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi juga menanggapi positif dan mengapresiasi adanya PP 94 Tahun 2021 menurutnya dalam pengawasan netralitas ASN baik itu pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 nanti sudah memiliki aturan yang jelas dan diatur dalam satu aturan yang sama, “Ini tentu memudahkan Kami jajaran Pengawas, ketika melakukan kajian kasus netralitas ASN baik pada Pemilu dan Pemilihan memiliki salah satu acuan yang sama yaitu melalui PP 94 tahun 2021 ini.” Katanya.
Lebih jauh dirinya menyebutkan bentuk larangan bagi ASN yang tidak boleh dilakukan baik pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan yaitu seperti ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/ atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Kepada seluruh jajaran ASN Bawaslu di seluruh Indonesia hingga struktur ad hoc, selaku penyelenggara pemilu diinstruksikan agar dapat menjadi contoh bagi ASN yang lain demi tegaknya netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.