Serang – Salah satu elemen penting pelaksanaan tahapan Pemilu maupun Pilkada adalah Daftar Pemilih. Daftar Pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pilkada, sehingga penting bagi Bawaslu untuk mengawal proses penyusunan maupun pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Bawaslu Provinsi Banten melaksanakan supervisi ke Bawaslu Kota Serang dalam rangka mengawal penyusunan DPB di Kota Serang (18/06/2021).
Terdapat beberapa titik krusial dalam penyusunan DPB di Kota Serang, diantaranya pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih. Atau sebaliknya sudah memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih. Varian permasalahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, belum memenuhi syarat usia. Poin poin inilah yang menjadi fokus pengawasan dari Bawaslu.
Selain difokuskan terhadap titik krusial tersebut, kegiatan ini juga dilakukan untuk mengetahui permasalahan maupun hambatan yang ditemui Bawaslu Kota Serang dalam melakukan pengawasan proses pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih berkelanjutan. Nuryati Solapari selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten berpesan agar Bawaslu Kota Serang terus mengawal proses pemutakhiran DPB ini dengan baik. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang dan para staf.