Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten serahkan usulan Pembahasan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran hasil kajian Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Banten pada program ‘Reboan’ yang diselenggarakan selama periode Februari s/d April 2021
Program ‘Reboan’ yang rutin digelar oleh Bawaslu Provinsi Banten setiap hari Rabu kali ini dilaksanakan Live dari Bawaslu RI melalui zoom. Rabu, (16/06/2021).
Berbeda dengan kegiatan Reboan sebelumnya, kajian terkait regulasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Tahun 2020 dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu RI yaitu Bapak Fritz Edward Siregar yang hadir sebagai penanggap pada acara tersebut, sementara bertindak sebagai Pembahas yaitu Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi dan Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir.
“Kegiatan Reboan kali ini menyampaikan hasil kajian diskusi dan evaluasi perbawaslu yang dibahas pada program reboan dengan Bawaslu Kabupaten kota,” kata Didih usai acara. “Setelah itu hasil kajian langsung diserahkan kepada pimpinan Bawaslu RI dalam hal ini Kordiv Hukum,” lanjutnya kemudian.
Hadir sebagai pemapar yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Penindakan Pelanggaran Badrul Munir, dan Kordiv Penyelesaian Sengketa Ali Faisal, kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran Pengawas se Banten secara daring.