Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ocid Abdurrosyd Siddiq hadiri Rapat Sosialisasi Pelaporan dan Penyampaian LHKASN Tahun 2020 di Lingkungan Bawaslu Provinsi. Jakarta, Rabu (21/04/2021).
Salah satu alat ukur bagi ASN adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Data ini mesti diisi oleh ASN setiap tahun dan tersimpan di inspektorat, serta bisa diakses oleh publik.
Penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu, baik Komisioner dan Sekretariat, merupakan subjek yang mesti melaporkan harta kekayaan. Melaporkan harta kekayaan secara berkala merupakan langkah antisipasi terjadinya suap dan atau korupsi.