Serang, Problematika data pemilih disetiap pemilu salah satunya bermuara pada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Selain itu data pemilih juga berkaitan dengan hak setiap individu yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Oleh sebab itu penyelenggara pemilu ( KPU dan Bawaslu) dituntut untuk memastikan data pemilih dimutakhirkan sehingga memenuhi aspek komperhensif, akurat dan mutakhir.
Guna mewujudkan data pemilih berkualitas, Selasa (6 April 2021) dilakukan Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 1 Tahun 2021 yang diselenggarakan secara Virtual oleh KPU Provinsi Banten. Bawaslu Provinsi Banten diwakili oleh Nuryati Solapari sebagai Koordinator Divisi Pengawasan turut hadir pada rakor tersebut.
Beberapa catatan disampaikan Bawaslu pada forum tersebut, diantaranya pertama tentang mekanisme kerja yang dilakukan KPU dalam menghasilkan data pemilih berkelanjutan, kedua hasil pencermatan data pemilih berkelanjutan dan juga mendorong para aktor pemilu untuk sama-sama bertanggungjawab menghasilkan data pemilih berkualitas. Nuryati mengungkapkan semua aktor dalam pemilu memiliki tanggungjawab bersama untuk menghasilkan data pemilih berkualitas. Salah satu indikatornya adalah kehadiran partai politik disetiap rakor data pemilih sehingga proses ini terkawal diawal dengan baik. Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh stake holder utamanya partai politik bahwa validitas dan kemutakhiran sebuah data pemilih merupakan kewajiban seluruh pihak bukan hanya penyelenggara pemilu. Sehingga, dalam proses kedepannya dapat menghasilkan Daftar Pemilih yang berkualitas dan tervalidasi untuk digunakan dalam pemilu mendatang,
Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 1 Tahun 2021 di Provinsi Banten ditetapkan sejumlah 4.836.402 jiwa yang terdiri dari 2.441.346 laki laki dan 2.395.056 perempuan yang tersebar di 8 Kabupaten Kota di Provinsi Banten.