Bawaslu siapkan panduan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021.
Sesuai Pasal 14 huruf (I) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilihi secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Untuk memastikan kualitas pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu bertugas memastikan setiap proses dijalankan secara benar dan sesuai peraturan.” Ujar Nuryati Solapari usai menghadiri Undangan FGD Bawaslu RI terkait Penyusunan Panduan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang bertempat di Hotel Mercure Jakarta.Rabu, (10/3/2021) yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Diungkapkan perempuan kelahiran Serang ini jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Desember 2020 untuk Banten berjumlah 4.784.154.
Sementara itu dalam sambutanya Abhan mengingatkan problematika data pemilih disetiap pemilihan hingga bermuara pada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. “Menjaga kualitas data pemilih bukan hanya menjadi kewajiban utama penyelenggara pemilu tetapi perlu pelibatan aktif masyarakat dan partai politik dan stakeloder terkait.” Katanya.
Pemutakhiran data dilakukan untuk memperbaharui data pemilih sehingga memenuhi aspek komprehensif, akurat, dan mutakhir. “Untuk itu dibutuhkan komitmen dan upaya dalam membangun hubungan harmonis untuk DPT berkualitas,” pungkas Abhan.
Kewajiban KPU terkait dengan Data Pemilih Berkelanjutan yaitu mengumumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap Bulan di papan Pengumuman/websita berupa by name. Sementara untuk KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkannya setiap 3 (tiga) bulan sekali, yang dapat diakses oleh masyarakata, parpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga Bawaslu.