Keberhasilan sebuah sistem hukum tidak hanya terletak pada substansi dan struktur hukum tapi penting juga adalah budaya hukum. Budaya hukum masyarakat perlu terus didorong dan ditumbuhkan.
Dalam perspektif penyelenggaraan pemilu penting keterlibatan masyarakat untuk aktif mengawal dan mewujudkan integritas proses dan hasil penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu RI mengadakan FGD Pengembangan pusat pendidikan pengawasan partisipatif (Jumat, 5 Maret/2020) secara virtual yang diikuti oleh Kordiv. Pengawasan Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Hadir dikesempatan tersebut Kordiv Pengawasan Bawaslu Banten, Nuryati Solapari.
“FGD ini dalam rangka mempersiapkan pusat pendidikan pengawasan partisipatif dan ini bukti inovasi Bawaslu tiada henti,” tegas Nuryati.
Sementara itu Anggota Bawaslu RI,M.Afiffudin mengungkapkan dalam arahanya bahwa pengembangan pusat pendidikan pengawasan partisipatif bertujuan untuk menguatkan nilai-nilai demokrasi di masyarakat dan juga membumikan hasil pengawasan pemilu di masyarakat. “Kegiatan ini akan dijalankan hingga tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.
FGD berlangsung sejak jam 8.30 hingga 11.30 wib dengan narasumber dari praktisi kepemiluan dan akademisi. Pengembangan pusat pendidikan pengawasan partisipatif terfokus kepada edukasi, partisipasi dan juga inovasi.
Sebelum kegiatan pusat pengembangan pengawasan partisipatif dilakukan, Bawaslu RI telah menyusun modul sebagai panduan dalam menjalankan program dimaksud, pada sesi materi disampaikan juga beberapa masukan diantaranya tentang pelaksanaan pre test dan post test, pendekatan kearifan etnis dan juga usia peserta.