Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan ketetapan dan putusan untuk perkara Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun 2020 digelar hari ini secara daring. Senin, (15/02/2021).
Hadir mendampingi dari Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari Anggota Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan dan Hubal Nuryati Solapari dan Kordiv Humas, Samani.
“Sudah selesai, dengan putusan bahwa permohonan yang diajukan ke MK tidak dapat diterima,” ungkap Nuryati usai menghadiri sidang.
Dalam persidangan Hakim MK telah menyatakan bahwa putusan terhadap permohonan sengketa PHPU Pilkada Kab.Pandeglang dinyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam amar putusanya Mahkamah Konstitusi juga berpendapat dalam eksepsi menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dengan demikian perkara nomor 74/PHP.BUP-XIX/2021 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 telah selesai.