Posisi Bawaslu dalam sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi berkedudukan hukum sebagai pemberi keterangan, guna menyempurnakan penyusunan draf keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi tersebut dilaksanakan Finalisasi Draft Keterangan Bawaslu untuk Sengketa PHPU di MK
secara daring yang diikuti oleh seluruh Bawaslu se-Indonesia. Sabtu, (23/01/2021).
Kegiatan dilaksanakan dibawah koordinasi Divisi Hukum Bawaslu RI, hadir dari Bawaslu Provinsi Banten Anggota Badrul Munir Kordiv Penanganan Pelanggaran, Nuryati Solapari Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, N.Abdul Rosyid kordiv Organisasi,Samani, Kordiv Humas, Ali Faisal Kordiv Sengketa dan Didih M Sudi Ketua sekaligus Kordiv Hukum Bawaslu Banten.
Kegiatan diawali dengan arahan dari Ketua dan Anggota Bawaslu RI. Di kesempatan yang sama disampaikan terkait mekanisme dan prosedur pemberian keterangan yang dilakukan oleh Bawaslu serta bagaimana pelaksanaan sidang yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi. Sidang PHPU ditengah Pandemi ini selain dilaksanakan secara langsung dengan hadir diruang sidang di Mahkamah Konstitusi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 yang ketat juga dilaksanakan secara Daring dengan mekanisme yang sangat ketat pula,dimana meski dilakukan secara daring tapi Mahkamah Kostitusi menerapkan aturan sedemikian rupa seperti dilakukan dalam ruang sidang sebagai mana mestinya.
Alhamdulillah keterangan Bawaslu yang disusun oleh Bawaslu Banten dinyatakan sudah sesuai arahan Bawaslu RI, ungkap Didih M Sudi selaku ketua dan Kordiv Hukum
Perlu diketahui bahwa pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Banten dari 4 daerah yang melaksanakan Pilkada ada 2 daerah yaitu Kota Tangerang Selatan dan Kab.Pandeglang yang mengajukan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.