Cilegon, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal M. Afifuddin mengatakan penggunaan aplikasi Sirekap yang dikelola oleh KPU untuk tingkat kecamatan masih terdapat kendala, untuk itu dirinya berharap penggunaan aplikasi Sirekap pada rekap di tingkat kabupaten/kota tidak lagi ada kendala, “Saya harap untuk penggunaan Sirekap pada kali ini berjalan lancar, dan tidak lagi terdapat kendala seperti ditingkat kecamatan” Katanya dalam sambutannya pada saat Supervisi Pengawasan Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Cilegon di Kantor KPU Kota Cilegon. Rabu, (16/12/2020).
Afif sapaan akrab Afifuddin juga mengapresiasi tingkat partisipasi pada pelaksanaan Pilkada Kota Cilegon cukup tinggi yaitu sebanyak 70% dari DPT yang berjumlah 297.045 pemilih.
Terkait pemilih penyandang disabilitas Pilkada Kota Cilegon yaitu sebanyak 494 pemilih yang terdaftar di DPT, Data penyandang disabilitas diantaranya disabilitas untuk fisik yaitu sejumlah 214, Intelektual 54, Mental 121, dan Sensorik 105. Jumlah partisipasi pada pemungutan suara kemarin sebanyak 264 pemilih, yaitu sekitar 53%.
Sementara itu menanggapi adanya ketidak puasan salah satu pasangan calon atas penetapan KPU terkait rekapitulasi hasil perolehan suara untuk masing-masing calon, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi mempersilakan jika ada pasangan calon yang tidak puas atas penetapan KPU untuk menggugat ke MK.
“Iya boleh saja, silakan gunakan upaya tersebut, permohonan dapat diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota pasal,” Katanya saat mendampingi Afif.
Selain itu terkait dengan tugas Bawaslu dalam PHPU dirinya menyebutkan bahwa dalam peraturan mahkamah konstitusi pasal 3 ayat (2) selain Pihak yang sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah dapat mendengar keterangan Bawaslu sebagai pemberi keterangan. “Sidang PHP (perselisihan hasil pemilihan) ini adalah ajang bagi Bawaslu untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Dan ini akan menjadi penilaian bagi MK untuk membuat keputusan,” pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa tepat pukul 15.06 ditetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat KPU Kota Cilegon pada Pilkada Kota Cilegon tahun 2020, dan kemudian diserahkan Berita Acara Penetapan dan untuk Surat Keputusan KPU akan diserahkan KPU kepada masing-masing Paslon dan Bawaslu rencananya diserahkan besok Kamis 16 Desember 2020.
Hasil rekapitulasi perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon diantaranya yaitu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 H. Ali Mujahidin-Firman dari jalur perseorangan memperoleh 47.482 suara, Paslon 2 Hj. Ratu Ati-H. Sodhikin yang diusung oleh 4 (empat) Partai Politik yaitu Golkar, Nasdem, Gerindra dan PKB memperoleh 64.815 suara, Paslon 3 H. Iye Iman-H.Awab yang diusung oleh 3 (tiga) Partai Politik yaitu Demokrat, PAN dan PPP memperoleh sebanyak 31.496 suara, dan Paslon 4 H. Helldy-H.Sanusi yang diusung oleh 2 (dua) partai politik yaitu PKS dan Partai Berkarya memperoleh suara sebanyak 75.449 suara. Total suara sah yaitu sebanyak 219.242 dan suara tidak sah sebanyak 9.813. total suara 229.055.
Tanggapan para saksi dari masing-masing peserta pemilihan untuk saksi Paslon 1, Paslon 3 dan 4 semuanya menyatakan menerima hasil rekap di tingkat KPU Kota Cilegon. Sementara untuk saksi Paslon Nomor Urut 2 menyatakan bahwa tidak menerima dan tidak menandatangani hasil rekap yang sudah dibacakan, dan akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.
Turut hadir melakukan pengawasan yaitu Anggota Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan dan Hubal Nuryati Solapari, Kordiv Penindakan Pelanggaran Badrul Munir dan Jajaran Bawaslu Kota Cilegon juga Panwascam.