Bawaslu hari ini memulai Patroli Pengawasan Anti politik Uang selama Tahapan Masa Tenang Pilkada 2020. Dimulai pada Minggu hingga Selasa (6- 8 Desember 2020 ). Patroli dilakukan serentak di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mencegah praktik politik uang terutama untuk memengaruhi kecenderungan pilihan pemilih. Kegiatan itu diluncurkan Sabtu (5/12) ini melalui apel serentak pengawas pemilu seluruh Indonesia termasuk di Banten.
Patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2020. Di antaranya adalah kemungkinan masih adanya alat peraga atau bahan kampanye yang belum dibersihkan, dan terlebih praktik politik uang. Dalam melakukan patroli, Bawaslu juga melibatkan kepolisian. Anggota polisi turut bersama pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan politik uang. Pencegahan ini semakin penting dilakukan mengingat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari ketujuh kampanye, setidaknya ditemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang se-Indonesia, termasuk yang telah diputusakan oleh pengadilan Negeri Tangerang terhadap kasus politik uang yang terjadi di Kota Tangserang Selatan.
Patroli pengawasan yang dilakukan selain untuk mencegah politik uang juga ingin memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 (prokes) pada saat pemungutan suara, memastikan distribusi perlengakapn pemungutan suara (logistik) di TPS telah terlaksana sesuai dengan prosedur. Dan juga, memastikan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh jajaran KPU.
Patroli akan dilakukan oleh semua jajaran pengawas mulai dari pengawas TPS hingga Bawaslu RI. Kegiatan yang rutin dilaksanakan sejak Pilkada 2018 ini adalah kegiatan sosialisasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilihan. Sosialisasi dilakukan baik secara verbal maupun penyebaran bahan sosialisasi dengan tetap memperhatikan prokes. Selain kegiatan luring, sosialisasi juga dilakukan melalui media daring dengan melibatkan pemilih sebanyak- banyaknya.
Aktivitas patroli akan dilakukan dengan tetap menyesuaikan nilai-nilai atau kearifan lokal sesuai dengan karakter masyarakat di setiap daerah. Hal itu untuk meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran agar pesan dapat lebih diterima oleh pemilih.
Patroli pengawasan telah dilaksanakan sejak penyelenggaraan Pilkada 2018 lalu. Program ini diketahui menekan angka praktik politik uang untuk memengaruhi keterpilihan pemilih menjelang pemungutan suara, jelas Nuryati Kordiv pengawasan saat memberikan arahan pada Apel Patroli Pengawasan di Bawaslu Kota Cilegon.Nuryati menambahkan pula bahwa selama 10 hari ketujuh kampanye (25November -4 Desember ) Bawaslu mencatat 3.091 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka/pertemuan terbatas di 4 Kab/Kota se-banten ( Kab.Serang sebanyak 243,Kota Tangerang Selatan sebanyak 2647,Kab.Pandeglang sebanyak 24 dan Kota Cilegon sebanyak 177) . Sedangkan jumlah APK yang ditertibkan oleh Pengawas Pemilu sebantyak 14703 se-Banten dengan rincian Kab.Serang sebanyak 9.146, Kota Tangerang Selatan