Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Dr. Gunawan Suswantoro melantik dan mengambil sumpah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) se-Indonesia pada Senin, 30 November 2020.
Adapun jumlah pejabat yang di lantik pada jabatan Administrator (Eselon III) berjumlah sebanyak 7 orang dari total 11 orang yang diusulkan untuk disetarakan (4 orang tidak disetujui untuk disetarakan). Sementara itu untuk yang di lantik pada jabatan Pengawas (Eselon IV) berjumlah sebanyak 103 (seratus tiga) orang dari 184 (seratus delapan puluh empat) orang yang diusulkan untuk disetarakan, 81 (delapan puluh satu ) orang tidak disetujui untuk disetarakan.
Sementara itu, khusus untuk Bawaslu se-Provinsi Banten sebanyak 5 ( lima) orang pejabat yang di lantik yaitu:
1. Deni Raditya Prihandana jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Madya
2. H. Ade Wawan Dharmawan jabatan Pranata Humas Ahli Madya
3. Jhon Marthin jabatan Analis Hukum Ahli Madya
4. Intan Gayatri Saragih jabatan Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda
5. Sukron Mulyadi jabatan Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
Sekretaris Jendral Bawaslu RI, Dr. Gunawan Suswantoro dalam sambutanya menyampaikan
“Selamat kepada seluruh pejabat yang di lantik. Saya percaya Bapak/Ibu sekalian dapat bekerja dengan baik dan semaksimal mungkin,”ucap Gunawan
Untuk diketahui, selain ada jabatan baru yang dilakukan pelantikan yakni jabatan fungsional. Hal ini sesuai dengan perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai target penyederhanaan Birokrasi.
Gunawan juga memberi selamat kepada 52 (lima puluh dua) orang Kasek terpilih dalam pansel. Dan berharap para Kasek dapat segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan tugas sebagai kepala kantor dan KPA. Namun ada catatan bagi Kabupaten/Kota yang PPK-nya tergantikan oleh Kasek yang baru maka pelaksana PPK tetap pada PPK yang lama hingga nanti diberikan kewenangan oleh Sekjen.
Selain itu, Gunawan juga melantik sebanyak 22 (dua puluh dua) orang Auditor pelaksana.