Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Bangun MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten di salah satu hotel di Kabupaten Pandeglang. Jumát, (20/11/2020).
Penandatanganan keputusan bersama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan Pilkada 2020 yang berintegritas, “Tahapan kampanye melalui media massa dimulai pada 22 November, penting kiranya dibangun sebuah komitmen bersama dengan KPID dan KPU untuk pengawasan dan pemantauan pemberitaaan dan penyiaran serta iklan kampanye,”ujar Didih M. Sudi Ketua Bawaslu Provinsi Banten.
Sebagai informasi bahwa MoU ditandatangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten Kota yang menyelenggarakan Pilkada di Banten yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang dengan KPID Provinsi Banten dan ditandatangi juga oleh Bawaslu Provinsi Banten dan KPU Provinsi Banten. Lebih lanjut Bawaslu, KPID dan KPU membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 melalui lembaga penyiaran.
“kedepan jika ditemukan pelanggaran kampanye di media massa, maka Bawaslu Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan KPU dan KPID melalui melalui gugus tugas ini, “ Pungkas Didih.
Sementara itu Ketua KPID Banten Ade Buzhaerimi mengungkapkan bahwa KPID Banten telah menangani pelanggaran yang dilakukan oleh 2 (dua) lembaga penyiaran di Banten, “ada dua lembaga penyiaran yang sudah kami berikan teguran, karena terbukti menayangkan penyiaran sebelum waktunya dan dan terindikasi hanya satu pasangan calon yang disiarkan,”katanya pada saat sambutan.
Menurutnya penandatanganan keputusan bersama dan gugus tugas ini merupakan hal yang sangat penting dibangun antara Bawaslu, KPU dan KPID karena menurutnya selain penting memantau lembaga penyiaran, pasangan calon juga rawan menyalahi aturan, rawan akan sara, dan melanggar ketentuan perilaku penyiaran.
Hal senada disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon bahwa peneguhan komitmen harus dibangun untuk mengawal dengan baik jalannya penyelenggaraan pemilihan di Banten, dirinya juga meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan baik melalui gugus tugas yang sudah dibentuk antara Bawaslu, KPID dan KPU.