Serang, Koordinator Divisi Pengawasan dan Koordinator Divisi Humas Hubal melakukan kunjungan balasan ke kantor KPID Provinsi Banten.
“Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menjalin silaturahmi dan menindaklanjuti MOU yang sudah ditanda tangani oleh Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers”. ujar Nuryati Solapari, “lembaga penyiaran mempunyai peranan sangat penting dalam pengawasan kampanye melalui media massa”, tambahnya.
“Apabila terjadi pelanggaran di media televisi dan radio yang dilakukan oleh pasangan calon saat pemilihan tahun 2020, KPID siap untuk melaporkannya kepada Bawaslu dan mendukung dengan bukti yang dimiliki oleh tim”, ujar Ahmad Fahmi, selaku wakil ketua KPID Banten.
Diungkap Samani terkait dengan pengawasan konten-konten kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon di media televisi dan radio, Bawaslu sudah memiliki mitra yang benar-benar kompeten.
Pada Kesempatan ini dilakukan juga serah terima daftar lembaga penyiaran Provinsi Banten yang resmi tercatat di KPID Provinsi Banten, serta diberikan kesempatan untuk melihat bagaimana KPID bekerja dalam melakukan pengawasan penyiaran televisi dan radio di Provinsi Banten.