Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Banten menerima kunjungan Polda Banten dalam hal ini Ditreskrimum Polda Banten beserta jajaran di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Banten. Selasa (29/09/2020). Sebagaimana diketahui bahwa Polda Banten merupakan salah satu unsur tim sentra gakkumdu, lainnya yaitu Bawaslu dan Kejaksaan. Tim sentra gakkumdu juga terdapat di Bawaslu Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada.
Beberapa hal yang menjadi pembahasan pada saat kunjungan diantaranya terkait penanganan pelanggaran protokol kesehatan standar covid-19 dimasa tahapan kampanye dan juga terkait dengan penanganan pelanggaran pemilihan yang saat ini sudah banyak temuan dan laporan.
Menurut Didih M. Sudi, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, penyelenggaraan Pilkada akan tetap berlanjut. Oleh karena itu perlu adanya kesepahaman penanganan pelanggaran terkait penyelenggaraan pemilihan dimasa covid-19.
“Perlu adanya kesepahaman dan koordinasi tentang kewenangan Bawaslu dalam Peraturan KPU”, ujar pria kelahiran Lebak ini.
Dikatakan Kombes Martri Sonny, Dirreskrium Polda Banten, bahwa dengan tahapan yang sudah mulai dan dijalani polisi siap mengamankan penyelenggaraan ini. Persoalan serius tidak hanya soal penyelenggaraan saja akan tetapi juga pandemi covid-19.
“Perlu adanya koordinasi, pemetaan potensi kerawanan, dan penyamaan persepsi penanganan dalam pemilihan lanjutan dimasa Covid-19”, ujar Kombes Sonny.
Kunjungan juga diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Banten Kordiv Peneyelesaian Sengketa Ali Faisal, Kordiv Pengawasan dan Hubal Nuryati Solapari, Kordiv Penindakan Pelanggaran Badrul Munir dan Kordiv Organisasi Ocit Abdurrosyd Siddiq.