Tahapan Pencalonan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dimulai hari ini Jum’at 4 September 2020 hingga Minggu 6 September 2020.
Hari pertama tahapan pencalonan Pilkada Kota Cilegon pendaftaran dilakukan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) Hj. Ati Marliati & H. Sokhidin, Jum’at (4/9/2020) di Kantor KPU Kota Cilegon, pada hari yang sama pendaftaran juga dilakukan oleh Bapaslon Ali Mujahidin-Firman Mutakin.
Terkait Tahapan Pencalonan Tugas Bawaslu secara jelas disebutkan dalam Pasal 2 Perbawaslu 14 Tahun 2019 yaitu ayat (1) Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan menjadi Tanggung Jawab Bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Pnwaslu Kabupaten/Kota. Sementara ayat (2) berbunyi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi Pendaftaran pasangan calon, Penelitian kelengkapan pasangan calon, dan Penetapan pasangan calon.
Selain itu Bawaslu juga harus memastikan bakal pasangan calon yang mendaftar menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran, dan jika Bapaslon atau salah satu Bapaslon dinyatakan positif Covid-19 dari hasil pemeriksaat RT-PCR maka Bapaslon atau salah satu Bapaslon tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50A ayat (3) dan (4) PKPU 10 Tahun 2020
Dan berdasarkan hasil SWAB yang diserahkan pada saat pendaftaran untuk masing-masing Bapaslon dinyatakan negative Covid-19.Bawaslu Provinsi Banten melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) dalam hal ini oleh Anggota Bawaslu Banten Koordinator Pengawasan dan Hubal Nuryati Solapari beserta dengan Kordiv Penyelesaian Sengketa Proses Ali Faisal, pada kesempatan tersebut juga hadir jajaran Pengawas Bawaslu Kota Cilegon.