Senin, 27 Juli 2020 Penyerahan syarat dukungan perbaikan Bakal Calon perseorangan pada Pilkada di Kota Cilegon dilakukan oleh bakal pasangan calon KH. Lukman Harun/Ir. H. Nasir dan Pasangan Calon H. Hander Malim Jhoni/Hawasi Sabrawai melakukan penyampaian berkas perbaikan syarat dukungan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada tahun 2020.
Sebelumnya kedua Bapaslon ini dinyatakan Belum memenuhi syarat (BMS) karena jumlah dukungan berdasarkan rekapitulasi ditingkat Kota belum memenuhi ambang batas minimum yakni 24,699 dukungan. Untuk itu, dalam waktu 3 hari dari tanggal 25 s.d 27 Juli 2020 masing-masing Bapalon wajib melakukan perbaikan dukungan pada masa perbaikan dengan jumlah dukungan yang harus diserahkan adalah 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan.
Untuk bakal pasangan calon KH. Lukman Harun dan Ir. H. Nasir syarat dukungan perbaikan berjumlah 21.769 tersebar di 8 kecamatan sedangkan untuk bakal pasangan calon H. Hander Malim Jhoni dan Hawasi syarat dukungan perbaikan berjumlah 35.498 tersebar di 8 kecamatan.
Adapun penerapan protokol kesehatan pun dilakukan dalam proses penyampaian perbaikan ini, semua peserta baik petugas penghitung, Bawaslu dan Tim pasangan calon terlebih dahulu di lakukan pengecekan suhu, kemudian peserta yang masuk di batasi hanya 10 orang dari tim Penghubung, dan di wajibkan menggunakan masker pada acara berlangsung. Begitupula dalam proses penghitungan dukungan di wajibkan untuk jaga jarak dan tidak di perkenankan untuk saling berdekatan.