Beberapa hari jelang berakhirnya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dimulai sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020, Anggota Bawaslu Republik Indonesia Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan Coklit, dari mulai terbatasnya akses data Model A-KWK (data pemilih) hingga kurangnya informasi titik lokasi daerah mana saja yang akan dilakukan coklit oleh KPU.
Terkait hal ini Afif (sapaan akrab Afifuddin) meminta kepada jajaran Pengawas terus maksimalkan pengawasan melekat (Waskat) dalam tahapan coklit daftar pemilih Pilkada Serentak 2020, “Terus awasi, seluruh jajaran harus ikut terlibat waskat, baik ditingkat Bawaslu hingga ke tingkat jajaran pengawas desa dan kelurahan,” Pinta Afif pada saat Rapat Evaluasi Pelaksanaan Dan Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Dan Pencocokan Dan Penelitian Daftar Pemilih yang dilaksanakan secara Daring. Senin, (27-07-2020).
Hal tersebut dilakukan agar semua tahapan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu RI juga akan memberikan rekomendasi kepada KPU dari hasil simuasi yang dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan pemilihan dimasa pandemi Covid-19.
Afif juga meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu agar terus melakukan antisipasi sengketa pemilihan usai dilaksanakan penetapan verifikasi faktual (Verfak) Calon Perseorangan, dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan standar Covid-19 “Tetap antisipasi sengketa pemilihan, dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatandimasa pandemi untuk suksesnya tugas pengawasan,”pungkas Afif dihadapan Bawaslu Provinsi se Indonesia.