Bawaslu (4 Juni 2020) menggelar rapat membahas restrukturisasi Anggaran Pilkada 2020. Pembahasan ini menindaklanjuti hasil RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri,KPU RI,Bawaslu RI dan DKPP pada rabu 3 Juni 2020. Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dapat dipenuhi melalui sumber APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah. Selain itu, hasil RDP menyepakati juga penetapan jumlah pemilih di TPS maksimal sebanyak 500 pemilih/TPS yang diatur secara baik.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu RI, Abhan dan Anggota Bawaslu RI Dewi Ratnapetalolo dan Fritz Edward Siregar. Serta Sekjen Bawaslu RI. Dihadiri oleh seluruh Bawaslu Provinsi se-Indonesia, termasuk Bawaslu Banten. Restrukturisasi anggaran Pilkada 2020 harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, ungkap Dewi dalam arahanya.
Pilkada lanjutan di tengah pandemi Covid 19 bukan saja harus memperhatikan protocol pencegahan Covid 19 tetapi juga memastikan terhadap pemenuhan hak honor dan pengetahuan bagi jajaran pengawas adhoc. Ini penting bagi seleuruh jajaran pengawas pemilu agar mampu melaksanakan kewenanganya baik dalam fungsi pengawasan,penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Berada pada situasi yang sulit bahwa pelaksanaan pilkada 2020 harus dilaksanakan dengan protocol pencegahan covid 19 yang ketat. Pilkada dimasa pandemi tetap harus dilaksanakan secara demokratis dan berkualitas. Suka atau tidak suka, Pilkada ditengah pendemi tidak saja berkaitan dengan APD (alat pelindung diri) tetapi juga pemenuhan hak honor dan pemenuhan kebutuhan pengetahuan bagi seluruh jajaran pengawas. Peningkatan kemampuan untuk mengetahui dan memehami pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik dalam kewenangan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa maka kebutuhan dan pemenuhan anggaran mutlak bagi bawaslu.
Jangan sampai ketidaktersediaan anggaran mempengaruhi kualitas dan profesionalitas.Imbuh Nuryati selaku kordiv Pengawasan Bawaslu Banten. Menurutnya Profesionalitas penyelenggara menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan Pilkada. Penyelenggara, jelas Fritz, harus siap secara kelembagaan dan secara personal. Kesiapan pengawas pemilu menjadi tolak ukur penting untuk menjamin Pilkada 2020 berkualitas.