Bawaslu Provinsi Banten pada tanggal 20 Mei 2020 telah melaksanakan kegiatan Webinar bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten.
Mengusung tema ” *mewujudkan Pilkada Ramah Anak”. Bawaslu Provinsi Banten menghadirkan kordiv Pengawasan, Dr. Nuryati Solapari,SH.,MH sebagai narasumber.
Nuryati, menegaskan bahwa Pilkada ramah anak adalah sebuah keniscayaan. karena setiap anak berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam pasal 22B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 15 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam konteks penegakan hukum Pilkada hanya mengatur larangan penggunaan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye. Pungkasnya.
Berbeda dalam konteks penegakan hukum pemilu disana diatur secara jelas larangan dan sanksi pidananya bagi siapa yang melanggar.,tegasnya lebih lanjut.
Lembaga perlindungan anak dalam paparannya menyajikan kondisi faktual pelibatan anak dalam kegiatan pemilu, dan indikator-indikator Pilkada ramah anak. “Kerjasama ini perlu ditingkatkan”,harapnya menutup sesi paparan.
Melengkapi sudut pandang tentang anak,menghadirkan pula psikolog,yang mengupas masalah anak dari perspektif kejiwaan dan tumbuh kembang anak.
Peserta Webinar ini selain dari lingkungan Bawaslu diikuti juga dari lembaga perlindungan anak se-provinsi Banten,mahasiswa dan masyarakat umum yang menaruh perhatian terhadap anak.
Semoga pelaksanaan Pilkada ke depan mampu mewujudkan “pilkada ramah anak” dan itu membutuhkan komitmen bersama