Serang – Proses pembuatan riset dan kajian evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 – 2018 sudah berjalan, saat ini sudah pada tahap pengajuan judul kajian /riset.
Riset ini bertujuan untuk melakukan eksplorasi pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu sepanjang pelaksanaan pilkada serentak melalui rangkaian kegiatan yang terdiri atas penelitian, penulisan laporan, dan diseminasi hasil-hasil penelitian pemilihan serentak.
Kedua, analisis kritis dan reflektif dalam bentuk publikasi akademik atas berbagai tahapan krusial penyelenggaraan Pilkada serentak 2015-2018 baik terkait dengan dinamika, capaian dan kelemahan penyelenggaraan Pilkada serentak.
Terakhir tersusunnya rekomendasi kebijakan dalam bentuk kertas kebijakan (policy paper) yang bersifat teknis dan strategis dalam menyempurnakan proses penyelenggaraan Pilkada serentak.
Kegiatan riset dan evaluasi ini banyak melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota, para pengkaji dan penulis riset ini dilakukan oleh para pengawas di daerah.
Dengan adanya pandemi Covid-19 tidak menghalangi Nuryati Solapari selaku Anggota Bawaslu Provinsi Banten dan Kordiv Pengawasan yang menjadi penanggung jawab serta supervisor dalam pembuatan riset ini untuk melakukan pelatihan khusus dengan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai metodologi penelitian, yang dilaksanakan pada hari Sabtu 16 Mei 2020 secara daring.
Tidak ingin tanggung-tanggung dalam menjalankan tugasnya sebagai penanggung jawab serta supervisor dalam penulisan riset ini Nuryati menghadirkan seorang akademisi yang kompeten dibidang penelitian secara akademis yaitu Prof. Dr. Mutia, SE., MP. yang merupakan seorang peneliti di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Nuryati berharap dengan dilakukannya pelatihan metodologi penelitian ini, para penulis dan pengkaji bisa melakukan penelitian sesuai dengan metodologi yang benar, sehingga dapat menghasilkan riset yang baik.