Sebagaimana kita ketahui bahwa ada empat kabupaten/kota di Provinsi Banten yang dijadwalkan menggelar Pilkada tahun 2020. Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan. Pilkada ini merupakan bagian dari 270 daerah seluruh Indonesia–yakni 9 Pemilihan Gubernur, 224 Pemilihan Bupati, dan 37 Pemilihan Walikota–yang menggelar Pilkada tahun ini. Sebagian tahapan sudah berjalan.
Menanggapi banyak pertanyaan dari masyarakat terkait dengan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19, kiranya Bawaslu Provinsi Banten perlu menjelaskan kembali hal-hal sebagai berikut:
Pertama, seiring dengan pandemi COVID-19, maka berbagai kebijakan pembangunan, bahkan kehidupan masyarakat, sangat terpengaruh. Demikian juga Pilkada. Demi keamanan, tidak mungkin menjalankan tahapan yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi. Sekarang bahkan bukan saja soal isu keamananan tapi juga soal prioritas anggaran.
Sebelum wabah melanda, beberapa tahapan, termasuk penyerahan dukungan calon perseorangan sudah dimulai. Sementara akan sampai kapan wabah Coronavirus ini berakhir tidak ada yang bisa memberikan kepastian.
Kedua, soal waktu. Penetapan Pilkada tahun 2020 di bulan September merupakan amanat UU nomor 10 tahun 2016. Dalam pasal 201 ayat 6 disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.” Karenanya perubahan pelaksanaannya perlu ada perubahan UU sebagai payung hukumnya.
Ketiga, pada tanggal 21 Maret KPU mengeluarkan SK nomor 179 ttg penundaan tahapan pilkada dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Dua subtahapan yang melibatkan pengumpulan massa yakni verifikasi faktual calon perseorangan dan pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih telah ditunda. Termasuk penundaan masa kerja badan adhoc.
Bawaslu melalui SE nomor 0252 tanggal 24 Maret dan SE nomor 0255 tanggal 27 Maret menghentikan semua aktivitas badan ad hoc penyelenggara Pemilihan di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Mereka diberhentikan sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Keempat, pada tanggal 30 Maret, Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri. Kesimpulannya sudah sama-sama kita ketahui, Pilkada sepakat ditunda dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau PERPPU sebagai payung hukumnya.
Dalam kesempatan tersebut KPU mengusulkan tiga opsi pelaksanaan pemilihan yakni: 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. Opsi mana yang akan dipilih, termasuk opsi-opsi lain, akan ditentukan kemudian. Bawaslu sendiri sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan, dari tiga usulan di atas memilih menunda sampai satu tahun, yakni ke bulan September 2021. Dengan waktu yang cukup lama, mudah-mudahan pandemi Covid-19 sudah berakhir dan cukup waktu untuk pemulihan. Beberapa diskusi yang digelar pegiat pemilu bahkan meminta Pilkada diundur ke tahun 2022.
Kelima, soal keuangan yang tercantum dalam NPHD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019. Selama belum ada revisi, Pemendagri ini tetap berlaku.
Keenam, pada tanggal 14 April 2020, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi 9 Desember 2020. Hal tersebut merupakan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP)/Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. “Kita mengambil opsi dari Kemendagri kita tetap pada opsi optimistis dilaksanakan di akhir tahun 2020. Artinya 9 desember 2020. Namun, dalam Perppu itu disebutkan dalam hal 9 Desember tidak bisa dilaksanakan selambat-selambatnya dilaksanakan tahun 2021,” kata Tito saat diminta pendapat dalam RDP/Raker oleh Komisi II DPR RI.
Kembali kepada pertanyaan dasar. Apakah Pilkada 2020 ditunda? Jawabannya, Pilkada belum bisa dikatakan ditunda–termasuk ditundanya sampai kapan– sebelum terbitnya Perppu yang menjadi payung hukumnya.
Sebagai lembaga hirarkis, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota ada dalam satu komando, yaitu Bawaslu Republik Indonesia. Sampai saat ini kerja-kerja pengawasan di jajaran Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota berjalan seperti biasa dengan berpedoman pada protokol pencegahan COVID-19. Rapat, Bimtek, layanan informasi, serta penanganan pelanggaran tetap berjalan hanya saja mekanismenya banyak dilakukan secara online menggunakan aplikasi berbasis IT.