Bawaslu Banten adakan diskusi analisa kasus dugaan pelanggaran pidana yang berenti di pembahasan II sentra gakkumdu pada pemilu 2019 dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se Banten. Jumat (10/04/2020)
Dalam Kesempatan tersebut koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Badrul Munir mengatakan, Diskusi ini, dilaksanakan oleh Bawaslu Banten dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka menjalankan kebutuhan data untuk Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pidana yang berenti di pembahasan II sentra gakkumdu pada pemilu 2019.
“Melalui Diskusi ini diharapkan akan mendapatkan output nyata berupa data-data kasus dugaan pelanggaran pidana yang berhenti di pembahasan II sentra gakkumdu yang sudah melalui penyempurnaan sehingga dari data tersebut dapat dianalisis trend pelanggaran yang akan menjadi acuan kebijakan pengawas Pemilu ditahun berikutnya dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
Diskusi ini penting sebagai ajang evaluasi atas Penanganan Pelanggaran Pemilu yang telah dilakukan, dan kemudian diharapkan ada kesepemahaman bersama mengenai persoalan-persoalan yang mungkin timbul dalam proses Penanganan Pelanggaran pada Pilkada nanti.(AH)