Serang – Bawaslu Republik Indonesia menggelar kelas peningkatan kapasitas pengelola PPID Bawaslu Provinsi se-Indonesia melalui video conference, Senin (06/04/2020). Kelas peningkatan kapasitas ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada PPID Provinsi se-Indonesia mengenai apa saja informasi mengenai Pilkada yang wajib dipublikasikan. Hadir sebagai narasumber Arbain (Indonesia Parliamentary Centre) dan Sulastio (Tim Ahli Bawaslu RI).
Dikatakan Fritz Edward Siregar (Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin) saat membuka kegiatan bahwa kelas ini diadakan sebagai penekanan peran kita sebagai badan publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Karena ini kewajiban kita sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi, saya menganggap kelas ini sebagai proses pembelajaran untuk mengelola dan memilih informasi”, ujar Fritz.
Dijelaskan narasumber Sulastio, terdapat dua jenis informasi yang dikelola oleh Bawaslu, yaitu informasi pemilihan dan informasi non pemilihan. Informasi Pemilihan 2020 memiliki 3 dasar utama, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Pemilihan 2020, serta Peraturan Bawaslu.
“Melalui tiga dasar utama ini, kita bisa mengidentiikasi informasi Pemilihan yang bisa dipublikasikan. Apabila informasi tersebut dikategorikan terbuka oleh Undang-Undang, tidak ditetapkan informasi yang dikecualikan, dan yang terakhir publikasi tersebut dapat pro aktif atau berdasarkan permohonan”, terang Sulastio.
Bawaslu Provinsi Banten menganggap informasi harus selalu diperbaharui, baik itu informasi terkait Pemilihan maupun non Pemilihan. Apalagi ditengah-tengah situasi Pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita untuk tetap di rumah, website memegang peranan dalam berbagi informasi kepada masyarakat.
“Pengelolaan website PPID menjadi penting karena harapannya informasi yang disediakan Provinsi lengkap. Sehingga kedepannya tidak hanya memudahkan masyarakat saja dalam mencari informasi, tetapi juga Bawaslu RI dalam mencari data. Jadi buka website saja informasi sudah bisa diperoleh”, tambah Sulistio.