Akibat semakin meluasnya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Dikatakan Arwani Thomafi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, hasil rapat kerja Komisi II dengan pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat untuk menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan akibat pandemi virus Covid-19. “Kami mendorong seluruh stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19”, imbuhnya.
Hadir dalam RDP Ketua Bawaslu RI Abhan, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro. Abhan menegaskan penundaan ini harus jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukumnya. Fritz juga menambahkan penundaaan yang akan dilaksanakan hingga tahun depan ini juga berdampak pada pengembalian dana hibah. “Dana Hibah untuk NPHD yang sudah ditandatangani akan dikembalikan dan dipergunakan untuk penanganan bencana Covid-19,” kata Fritz.
Sebelumnya Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Namun belum ada kesepakatan lebih lanjut tentang waktu pelaksanaan penggantinya. Ada tiga opsi waktu yang ditawarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Opsi pertama penundaan tiga bulan atau pelaksanaan pemungutan suara tanggal 09 Desember 2020. Opsi kedua penundaan enam bulan atau pelaksanaan pemungutan suara tanggal 17 Maret 2021. Opsi ketiga penundaan dua belas bulan atau pelaksanaan pemungutan suara tanggal 29 September 2021. Dikatakan Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI, bahwa waktu penundaan masih menjadi perdebatan. “Kapan akan dilanjutkan pelaksanaannya akan kita ambil keputusan bersama dengan DPR, Kemendagri, dan KPU”, jelasnya.
Seperti yang sudah diketahui sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19, KPU telah menunda tiga tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Tahapan itu adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.