Serang – Bawaslu Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi Banten melalui video conference dalam rangka koordinasi pasca penundaan sebagian tahapan Pemilihan oleh KPU. Kegiatan yang diadakan di ruang media centre Kantor Bawaslu Provinsi Banten ini diikuti oleh Ketua dan Jajaran Anggota Bawaslu Provinsi Banten bersama Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten pada hari Kamis (26/03/2020).
Seperti yang sudah diumumkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahwa ada tiga tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang ditunda sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19. Tiga tahapan yang ditunda itu adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Dikatakan Didih M. Sudi, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, bahwa Bawaslu Banten dan jajaran ke bawah harus memiliki pemahaman yang sama dengan KPU Banten serta jajaran ke bawah terkait implementasi Surat Edaran Penundaan Tahapan dari KPU tersebut.
Dikatakan juga oleh Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten, sehubungan dengan keluarnya Surat Edaran Penundaan Tahapan Pemilihan, KPU Provinsi Banten sudah menghimbau KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Disamping itu, Mashudi, Anggota KPU Banten juga menyampaikan bahwa Untuk pencalonan, karena baru ada di Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang, tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut bahwa seluruh proses vermin yang sudah selesai maka penyerahannya ditunda baik kepada bakal pasangan calon maupun kepada para pihak. Hasil vermin tidak diserahkan dulu sampai ada kejelasaan lebih lanjut. Sebelum tangal 26 Maret 2020 vermin harus sudah selesai dan sudah di masukan kedalam Berita Acara (BA), akan tetapi tidak bisa diserahkan dulu.