Serang – Bawaslu Provinsi Banten kembali menggelar video conference bersama Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2020 dalam rangka koordinasi pasca penundaan sebagian tahapan Pemilihan oleh KPU. Kegiatan yang diadakan di ruang media centre Kantor Bawaslu Provinsi Banten ini diikuti oleh Ketua dan Jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan pada hari Selasa (24/03/2020).
Seperti yang sudah diumumkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahwa ada tiga tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang ditunda sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19. Tiga tahapan yang ditunda itu adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Dikatakan Didih M. Sudi, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, bahwa harusnya ada koordinasi antara KPU dan Bawaslu untuk Provinsi karena hanya ada surat tembusan tentang penundaan tahapan. “Provinsi berinisiatif untuk menghubungi KPU dan besok akan dilakukan zoom meeting dengan KPU untuk mengetahui perkembangan tentang tahapan Pilkada ini”, ujar Didih.
Namun terkait dengan penundaan ini dikatakan Badrul Munir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, PKPU tahapan masih mengacu pada PKPU yang lama dan belum ada penggantinya. “Jadi kesimpulannya Bawaslu tetap berwenang menerima laporan dan menyelesaikan pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pemilihan. Divisi Penanganan Pelanggaran tidak ada penundaan tahapan. Penanganan pelanggaran masih tetap berjalan”, ungkap Badrul.
Disamping itu, Ali Faisal juga mengingatkan bahwa kerja pengawasan harus tetap berlangsung. “Dalam Undang-Undang Pemilihan hal ini merupakan penundaan dan hanya beberapa hal saja yang ditunda. Pengawasan netralitas masih terus berlanjut. Kita harus tetap memantau perkembangan di setiap wilayah yang melaksanakan Pemilihan, apakah ada aktifitas politik semacam kampanye, pengumpulan massa, dan lain sebagainya”, imbuh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa ini.