Serang – Untuk memastikan pengawasan tahapan Pilkada dan protokol kerja selama pandemi Covid-19 di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Bawaslu Banten kembali mengadakan Video Conference dengan Bawaslu kabupaten/kota pada hari Selasa (17/03/2020). Video confrence ini merupakan kali kedua dan lanjutan dari video confrence yang dilaksanakan sehari sebelumnya.
Dalam video confrence yang digelar di ruang rapat kantor Bawaslu Provinsi Banten ini, Ketua dan Jajaran Anggota Bawaslu Banten menyampaikan poin-poin yang disampaikan pimpinan Bawaslu RI pada video confrence sebelumnya. Disampaikan Didih M. Sudi, Ketua Bawaslu Banten, bahwa ada dua tahapan yang akan berlangsung. Tahapan pertama adalah verifikasi faktual calon perseorangan dan tahapan kedua adalah pencocokan dan penelitian daftar pemilih tetap. “Ditengah-tengah kondisi yang tidak memungkinkan kita untuk bekerja maksimal akibat penyebaran virus Covid-19, Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus dapat memastikan bahwa tahapan pilkada dapat terus berjalan dengan baik.” ujar Didih.
Didih juga menyampaikan Surat Edaran Nomor 0070/K.Bawaslu/PR.0300/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, dan Panwaslih Kecamatan. “Walaupun saat ini kita bekerja melalui sistem piket, namun jangan sampai kualitas kerja kita tidak maksimal. Untuk setiap pegawai yang bekerja dari rumah, telepon harus selalu standby. Supaya kita mudah dalam koordinasi”, tutupnya.