Sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi mengatakan bahwa dengan adanya putusan MK maka permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Ide penggabungan yg diusulkan pemohon, dalam pandangan MK, adalah format keserentakan yang konstitusional, yaitu keserentakan pemilu nasional, “hanya saja pengubahan tersebut bukan wewenangnya MK, melainkan wewenang pembuat UU,” katanya, “selama pemilihan anggota DPR RI, DPD, dan Pilpres digabung maka itu konstitusional. Ditambahkan atau dipisahkan dari pemilihan yg lain, tidak masalah”, imbuhnya.
Dengan demikian, gagasan pemisahan pemilu eksekutif (pilpres, pilkada) dengan legislatif (DPR, DPD, DPRD) gugur, “terbuka peluang pemisahan pemilu nasional (DPR, DPD, pilpres) dan pemilu daerah,”terang Didih. (NY)