Jakarta – Peluncuran IKP 2020 sebagai upaya Bawaslu dalam melakukan deteksi dini atas pemetaan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Pilkada tahun 2020. Sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa pencegahan menjadi salah satu kewenangan Bawaslu. Dikatakan Afif, segala hal yang mengganggu atau menghambat proses Pemilu atau Pilkada yang demokratis dipakai untuk mengetahui dan mengindentifikasi sebagai alat pemetaan pengukuran dan potensi dini. “IKP adalah alat antisipasi bukan pembenaran agar ini nanti terjadi. Cara pandang ini yang penting”, ujar Afif.
Menurutnya banyak isu strategis yang muncul dalam setiap penyusunan IKP. Isu strategis tersebut antara lain keberpihakan aparatur pemerintah dalam mendukung dan memfasilitasi peserta Pilkada, netralitas ASN, politik transaksional pasangan calon, tim kampanye, dan tim sukses. Selain itu ada juga isu mengenai penggunan media sosial dalam penyebaran hoax dan penyebaran ujaran kebencian serta penyusunan daftar pemilih yang tidak akurat. Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI ini membuka peluang terjadinya perkembangan IKP, sebab biasanya pasangan calon memunculkan kerawanan baru ditengah berlangsungnya tahapan.
“Mari bergandengan tangan untuk mencegah konflik vertikal dan horizontal. Pastikan konflik tersebut tidak terjadi setelah peta kerawanan ini kita rumuskan”, kata Afif.
IKP 2020 adalah salah satu ikhtiar maksimal Bawaslu untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang demokratis, berkualitas, berintegritas, jujur, dan adil. Bawaslu secara berkesinambungan telah menyusun dan menerbitkan IKP sejak Pemilu tahun 2014. Perencanaan IKP 2020 sudah dilakukan sejak bulan September Tahun 2019.