Memasuki tahapan Pilkada, Bawaslu menerima kunjungan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) perwakilan Serang, Kamis (20/02/2020) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Banten. Kunjungan diterima oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Humas dan Hubal Sam’ani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badrul Munir dan Koordinator Divisi Organisasi Ocid.
Sebanyak 5 (lima) orang perwakilan dari GMKI Serang berkunjung ke Bawaslu dengan maksud dan tujuan untuk mengetahui terkait mekanisme penanganan pelanggaran ASN pada Pilkada 2020, seperti yang diungkap oleh Marteen Ronaldo bahwa Pilkada 2020 di Banten sudah mulai memasuki tahapan. Menurutnya penting sekali bagi GMKI untuk mengetahui bagaimana kesiapan dan strategi Bawaslu dalam menghadapi Pilkada di 4 (empat) wilayah kab/kota di provinsi Banten, “Penanganan pelanggaran yang melibatkan ASN menjadi salah satu perhatian kami, untuk itu kami ingin mengetahui mekanisme Bawaslu Banten dalam menangani pelangaran-pelanggaran pada Pilkada 2020 ini,” ujarnya pada saat kunjungan, “Selain itu kami juga ingin melibatkan diri dengan cara menjadi Pemantau yang pendaftarannya dilakukan di KPU,” lanjutnya.
Disampaikan Badrul bahwa terkait dengan penanganan pelanggaran ASN Bawaslu berhak memanggil dan meminta keterangan yang kemudian memberikan rekomendasi atau meneruskan jika memang terbukti bersalah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan nanti dari KASN yang memutuskan sanksi selanjutnya dengan menyampaikan hasil dari penanganan di KASN ke instansi terkait tempat dia bekerja, “Selain itu, KASN dan Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk mengawasi tindak lanjut rekomendasi dan sanksi tersebut apakah sudah dijalankan atau belum,” terangnya. Apresiasi juga disampaikan oleh Ocid atas kepedulian GMKI terhadap pelaksanaan Pilkada di Provinsi Banten.