Serang – Bawaslu Provinsi Banten menggelar Rakor Sosialisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa terkait pengenalan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Le Dian Hotel & Cottage, Serang. Selasa (18/02/2020). Acara tersebut dilaksanakan untuk meliat sejauh mana kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 dalam Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan serta membentuk persamaan pesepsi dalam melaksanakan langkah-langkah penerimaan permohonan penyelesaian sengketa melalui SIPS.
Ali Faisal, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota penyelenggara pilkada untuk menguasai peraturan serta mampu menyelesaiakan permohonan penyelesaikan sengketa yang masuk dengan baik melalui metode sanding, banding, tanding dan didukung dengan data yang akurat.
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak tahun 2020 yaitu Peserta Pemilihan, yang merasa dirugikan atas keputusan KPU, dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 memasuki tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan mulai tanggal 19 Februari 2020 . Besar kemungkinan terjadi potensi sengketa apabila ada bakal calon perseorangan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan harus siap dalam menghadapi Penyelesaian Sengketa Pemilihan.