Komisi Informasi (KI) bersama Bawaslu dan KPU Provinsi Banten melakukan rapat bersama membincang keterbukaan informasi Pilkada. Rapat yang dilakasanakn di Kantor KI ini menyepakati tindak lanjut aksi untuk melakukan nota kesepahaman antara ketiga lembaga.
Seperti diketahui terdapat empat kabupaten/kota di Provinsi Banten, yakni Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Tangerang Selatan yang merupakan bagian dari 270 daerah di Indonesia yang melakukan Pilkada di tahun 2020 ini. Sebagai implementasi dari asas keterbukaan maka perlu didesain dan dipastikan pengaturan diseminasi informasi.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan suatu keniscayaan. “Penyelenggara pemilihan harus berani terbuka dan terus mengupayakan keterbukaan,” kata Didih.
Didih menambahkan bahwa Bawaslu telah mempunyai Keputusan Bawaslu tentang klasifikasi informasi di lingkungan Bawaslu. “Silahkan masyarakat ikut terlibat dalam Pemilu melalui informasi yang terbuka,” imbuhnya.
Rapat yang dihadiri oleh pimpinan KI dan KPU ini membahas juga tentang Peraturan KI nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Standar Pelayanan Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.