Serang – Pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota) tahun 2020 sudah di depan mata. Berbagai kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan tersebut mulai dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait, termasuk juga Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilihan.
Bawaslu Provinsi Banten pada hari ini, Jum’at (31/01/2020), menggelar rapat Inventarisir Potensi Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Banten yang melibatkan 4 (empat) Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020. Hadir sebagai pimpinan rapat Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ali Faisal, dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Badrul Munir.
Dalam kesempatan tersebut Ali Faisal meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera mempersiapkan SDM dalam menghadapi Penyelesaian Sengketa Pemilihan. “Siapkan dan tingkatkan pengetahuan SDM, mengingat banyak hal baru dalam Perbawaslu tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan” ujarnya pada saat rapat. “Perlu diketahui bahwa saat ini Perbawaslu tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah tinggal menunggu pengesahan saja,” lanjut Ali. Selain itu, beliau juga meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota yang menghadapi pilkada untuk menyiapkan operator serta dukungan alat yang memadai untuk mengoperasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Sementara itu, Bandier (sapaan akrab Badrul Munir) mengatakan bahwa inventarisir potensi masalah sengketa pemilihan harus dilakukan sedini mungkin, supaya pada saat terjadi nanti Bawaslu sudah faham akan prosesnya.
Pada kesempatan ini juga Bawaslu Banten mencoba menggali informasi para tokoh yang sudah melakukan pergerakan untuk mencalonkan diri. Rapat diikuti oleh Ketua dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kab. Pandeglang, Bawaslu Kab. Serang, Bawaslu Kota Cilegon, dan Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
Sebelum rapat ditutup, Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Banten, N. Abdurrosid Siddiq menyampaikan harapannya, “Dalam mempersiapkan peningkatan kapasitas SDM yang akan mendukung Penyelesaian Sengketa diharapkan juga dapat melibatkan Divisi Organisasi dan Divisi lain sehingga dapat terjalin koordinasi yang baik antar Divisi, karena Penyelesaian Sengketa merupakan tanggung jawab bersama yang membawa nama lembaga” ujarnya.