Pemilu 2019 memiliki nilai startegis karena meletakan mekanisme baru dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Komnas HAM menilai bahwa pelaksanaan pemilu 2019 tidak sekedar legitimasi kekuasaan politik dan prosedur saja, tetapi juga pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia dan perwujudan kedaulatan rakyat. Untuk itu dilaksanakan pemantauan di beberapa provinsi seluruh Indonesia, salah satunya adalah di Provinsi Banten. Komnas HAM menggelar hasil pemantauan Pemilu 2019 di Hotel Sari Pasifik, Jakarta. Selasa (29/10/2019). Turut menjadi pembicara pada kesempatan itu diantaranya Ketua KPU RI, Anggota Bawaslu RI, Prof. Lili Romli, dan Mabes Polri.
Menurut Nuryati Solapari, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten yang menghadiri acara tersebut, ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM terkait pelaksanaan Pemilu 2019. Kepada Bawaslu, Komnas HAM merekomendasikan agar (a) meningkatkan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu terutama untuk kelompok rentan sehingga aspek pemenuhan hak pilih masyarakat semakin terjamin; meningkatkan upaya pencegahan sehingga praktik penyimpangan yang mungkin akan terjadi dalam setiap tahapan Pemilu bisa dikurangi; menindak pelanggaran yang terjadi secara tegas, serta meningkatkan kualitas rekomendasi yang dikeluarkan sehingga kualitas pengawas Pemilu semakin baik; (b) meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian dan Komnas HAM RI dalam penindakan praktik diskriminasi berbasis SARA dalam Pemilu, serta mendorong kerja sama dengan Kementerian Menpan/RB dalam penanganan terhadap pelanggaran netralitas ASN; (c) menyampaikan hasil evaluasi pengawasan secara keseluruhan terhadap penyelenggara Pemilu serentak 2019, termasuk penanganan petugas yang sakit dan meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya; (d) meningkatkan pemahaman para pengawas Pemilu terutama pada lapisan bawah tentang keberadaan kelompok rentan dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Selain itu, rekomendasi Komnas HAM ditujukan juga kepada DPR RI, KPU RI, Kemendagri, Kepolisian RI, Kemenkumham, Kemensos RI, dan Kemenkes RI.