PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILU
Pemilu 2019 telah melewati beberapa rangkaian tahapan penting, yaitu pendaftaran pemilih dan penetapan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilu Legislatif. Saat ini, Pemilu 2019 telah memasuki salah satu tahapan krusial dan menentukan kualitas pelaksanaan demokrasi kita, yaitu tahapan kampanye yang berlangsung dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Tahapan kampanye berlangsung cukup panjang dan dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pilpres dan Pemilu Legislatif.
Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang diberikan kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan tertib, tentunya akan berupaya memaksimalkan seluruh sumberdaya pengawas pemilu dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai dengan pengawas lapangan di level kelurahan/desa. Akan tetapi sumberdaya yg dimiliki Bawaslu tentunya tidak cukup, melihat luasnya daerah geografis dan kendala teknis lainnya. Oleh karena itu, Bawaslu berharap partisipasi masyarakat luas untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilu, yaitu dengan cara mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau pemilu.
Sesuai dengan amanat UU Pemilu No. 7 tahun 2017, dan Perbawaslu 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum, proses pendaftaran dan akreditasi Lembaga Pemantau Pemilu 2019 menjadi kewenangan Bawaslu. Oleh karena itu, kami Bawaslu Banten Mengundang seluruh masyarakat Banten untuk menjadi Pemantau Pemilu di Provinsi Banten atau Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Kami akan membuka layanan informasi (help desk) untuk pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu, dan akan menyurati semua ormas yang mempunyai surat keterangan terdaftar di Kesbangpol Provinsi Banten untuk menjadi Pemantau Pemilu Tahun 2019 nanti. Adapun persyaratan dan form pendaftaran bisa diakses melalui website Bawaslu Provinsi Banten, www.banten.bawaslu.go.id
Adapun ketentuan untuk menjadi Pemantau Pemilu adalah sebagai berikut :
- Persyaratan Pemantau Pemilu
- Bersifat independen
- Mempunyai sumber dana yang jelas;
- Teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu Provinsi sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
- Mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan oleh Bawaslu Provinsi
- Mengembalikan formulir registrasi kepada Bawaslu Provinsi Banten dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi :
- Profil Organisasi/Lembaga
- Memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga
- Nama dan jumlah anggota pemantau
- Alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
- Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan
- Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru
download Formulir dan Lampiran