Rakor Kode Etik penyelenggara pemilu diselenggarakan di Le Dian Hotel Senin, 21 Oktober 2019.
Kode etik penyelenggara pemilu adalah pedoman perilaku berupa kewajiban, larangan, tindakan, ucapan yg patut dan tidak patut.
Dalam hal kode etik bagi penyelenggara pemilu menjunjung tinggi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, akuntabel, proporsional, dan profesional. Banyak modus pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu diantaranya melakukan tindakan kekerasan/intimidasi secara fisik maupun mental, benturan kepentingan serta perlakuan yang tidak sama/berat sebelah kepada peserta pemilu dan pemangku kepentingan. Acara rakor kode etik ini dimaksudkan sebagai persiapan bagi penyelenggara pemilu dalam Pilkada 2020 di Provinsi Banten.
Alamat:
Jl. Jendral Sudirman No. 14
Tlp. (0254) 8483482
Email: set.banten@bawaslu.go.id